Sulsel menempati peringkat enam kasus mafia hukum

Sulsel menempati peringkat enam kasus mafia hukum di Indonesia. Total pengaduan masyarakat terkait mafia hukum dalam penyelesaian kasus korupsi, pidana, dan perdata mencapai 162 laporan.

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Irjen Polisi Herman Effendi mengatakan, tingginya angka kasus mafia hukum di Sulsel dimungkinkan karena jumlah penduduk terbilang paling besar di Indonesia bagian timur. Lima provinsi lain yang beradadiatasSulsel, yakniJakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat,dan Jawa Tengah.

”Sulsel menjadi provinsi kedua di luar Jawa dengan jumlah aduan kasus mafia hukum terbesar dan menduduki peringkat 6. Ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum di daerah ini,”ungkap Herman Effendi mewakili Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dalam Seminar Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Hukum di Indonesia yang digelar, kemarin.

Sementara itu,Wakil Jaksa Agung RI Darmono mengatakan, tidak mengherankan jika Sulsel menduduki peringkat 6 kasus mafia hukum mengingat jumlah penduduknya cukup banyak. Kondisi ini memungkinkan praktik mafia hukum terjadi di semua tingkatan proses hukum. ”Jumlah penduduk yang banyak tentu berbanding lurus dengan permasalahan warga sehingga praktik mafia hukum juga menjamur.Ini bisa dilihat dari banyaknya laporan masuk ke satgas mafia hukum,”tuturnya.

Kendati demikian,pembentukan Satgas Mafia Hukum di daerah belum layak.Alasannya, meski kasus serupa banyak berkembang di daerah, sejauh ini masih bisa diselesaikan di tingkat pusat. Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengemukakan, berdasarkan laporan warga, praktik mafia hukum lebih banyak terjadi di kejaksaan dan kepolisian.

Terutama saat proses penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus masih berlangsung. ”Untuk di pengadilan, mafia hukum beraksi saat akhir putusan dengan mengerahkan mulai terdakwa, keluarga, penasihat hukum, hingga menggunakan jasa jaksa untuk melobi majelis hakim. Hal itu dapat meringankan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya,” paparnya.

Abdul Aziz juga sependapat jika Satgas Mafia Hukum tidak dibentuk di daerah. Namun, kondisi tersebut harus disiasati dengan adanya perpanjangan tangan satgas mafia hukum sehingga jika terjadi praktik atau temuan tentang mafia hukum bisa segera ditangani. Menanggapi peringkat Sulsel dalam kasus mafia hukum, Asisten Intelijen Kejati Sulselbar Dedy Siswadi menyatakan, untuk menghilangkan praktik tersebut, dibutuhkan peningkatan penghasilan penegak hukum agar tidak mencari pemasukan selain tugas pokoknya.

”Kalau penegak hukum sudah berpenghasilan baik, mereka akan berpikir dua kali melakukan hal-hal yang tidak seharusnya karena sanksi tegas juga akan ditegakkan seiring meningkatnya penghasilan,” ujarnya. Sementara itu,Kapolda Sulsel- Sulbar Irjen Pol Johny Wainal Usman menyatakan,sanksi tegas kepada penegak hukum harus ditegakkan jika terbukti melanggar dan terlibat praktik mafia hukum.

”Tingginya laporan tentang mafia hukum di Sulsel karena banyak kasus yang terjadi. Selain itu, banyak orang yang tidak terima sehingga lapor balik telah terjadi praktik mafia hukum jika di tengah perkara dia dikalahkan rivalnya,” tandasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel