Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menemui jalan buntu dalam penyelidikan dugaan kasus gratifikasi di DPRD Kota Surabaya.Akibatnya, proses penyelidikan terancam dihentikan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Indro Joko Pramono mengaku,sampai saat ini belum menemukan bukti adanya gratifikasi di kalangan anggota DPRD Surabaya. Indro kesulitan pula membuktikan adanya aliran dana tak resmi untuk meloloskan APBD 2010. “Lha tidak ada buktinya, terus mau bagaimana lagi. Kalau tidak ada buktinya, kan tidak bisa dilanjutkan,” katanya saat ditemui di Gedung Kejati kemarin.Sejauh ini Kejati sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Sayangnya, dari pemanggilan itu tidak membuahkan hasil. Keterangan yang didapat belum ada yang mengarah kepada tindakan gratifikasi. Bahkan dengan sebagian bukti yang sudah dikantongi, belum cukup untuk mengatakan adanya gratifikasi. “Dari keterangan-keterangan yang sudah kami dapat, tidak ada yang kuat untuk dijadikan bukti,” ungkap Indro.

Untuk itu, dia sedang mempertimbangkan kelanjutan dari kasus tersebut. Ini termasuk juga berbagai kemungkinan serta risiko yang akan terjadi dalam penanganan kasus itu. Dia menuturkan, jika memang tidak ada bukti, kasus itu akan dihentikan.Namun, dia berharap kasus tetap bisa lanjut hingga ke persidangan. Demi kelanjutan kasus, dia mengharap bantuan dari berbagai pihak.

Jika ada yang punya bukti kuat adanya gratifikasi di tubuh DPRD Kota Surabaya, dia mengimbau supaya diserahkan ke Kejati. Indro menyebutkan, buntunya kasus tersebut lantaran kabar gratifikasi sudah terlebih dulu mencuat di kalangan publik sebelum adanya laporan. Jadi saat kasus ini mulai ditangani,beberapa orang yang dibidik, baik untuk dimintai keterangan sebagai saksi maupun yang dibidik karena terlibat gratifikasi, sudah mempersiapkan strategi.

“Jadi mereka bisa berkelit semua. Mereka sudah tahu arah kasus dan langsung mengatur strategi. Dengan demikian,merekalah yang malah mengendalikan kasus ini,” tandas Indro. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono tidak mau memberikan komentar. Sebab,kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan tidak boleh dibeberkan kepada publik. Perlu diketahui, DPRD Kota Surabaya diduga menerima dana sekitar Rp500 juta untuk melancarkan pengesahan RAPBD 2010.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel